Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 akan dilanjutkan ke ranah pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan berkas perkara kasus rantis tabrak ojek online (ojol) telah dilimpahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Trunoyudo mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan pada Selasa (2/9). "Tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan kasus rantis tabrak ojol ini tidak hanya perihal pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi aspek pidananya juga penting untuk ditindaklanjuti.
"Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan, red.) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif," ujar Anam pada kesempatan sama.
Baca juga: Polri pecat Kompol Kosmas terkait kasus rantis tabrak ojol
Baca juga: Kompol Kosmas akui baru tahu Affan tertabrak rantis saat video viral
Pada Rabu ini, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia.
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.
Berdasarkan sidang etik pada pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Kompolnas ungkap ada potensi pidana di kasus rantis tabrak ojol
Baca juga: Komnas HAM ungkap ada pelanggaran HAM di kasus rantis tabrak ojol
Baca juga: Polri tetapkan perbuatan Kompol K dan Bripka R masuk pelanggaran berat
Pewarta: Fath Putra Mulya/Nadia Putri RahmaniEditor: Didik Kusbiantoro Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.